Tambi, Kejajar – Pemerintah Desa Tambi, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah dengan memasang banner Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 di tempat-tempat strategis yang mudah diakses oleh masyarakat.
Pemasangan banner ini merupakan bagian dari upaya Desa Tambi untuk memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat mengenai rencana penggunaan serta realisasi anggaran dana desa. Informasi yang ditampilkan dalam banner mencakup rincian pendapatan desa, alokasi belanja desa, serta capaian pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai melalui Dana Desa maupun sumber pendanaan lainnya.
Kepala Desa Tambi, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pemasangan banner ini bukan hanya sebagai bentuk formalitas, tetapi sebagai bagian penting dari pelaksanaan prinsip good governance di tingkat desa.
"Kami ingin masyarakat Desa Tambi mengetahui dengan jelas ke mana dana desa dialokasikan dan bagaimana pelaksanaannya. Dengan adanya transparansi ini, kami berharap timbul kepercayaan masyarakat serta partisipasi aktif dalam pembangunan desa," ujarnya.
Banner APBDes dan realisasi APBDes ini dipasang di beberapa titik yang mudah dilihat warga, seperti balai desa dan area publik yang mudah dijangkau masyarakat lainnya. Hal ini bertujuan agar seluruh elemen masyarakat, termasuk yang tidak aktif mengikuti kegiatan desa secara langsung, tetap bisa mendapatkan informasi yang akurat dan terkini mengenai pengelolaan keuangan desa.
Selain pemasangan banner, Pemerintah Desa Tambi juga secara rutin menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran melalui forum Musyawarah Desa (Musdes), media sosial desa, serta dokumentasi digital yang bisa diakses oleh masyarakat luas.
Langkah ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), yang mendorong desa-desa di seluruh Indonesia untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.