Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa Tambi dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Pemerintah Desa Tambi dengan alamat :
Kantor Desa Tambi
Jl. Tambi Km. 01 RT. 005/ RW. 002 Tambi, Kejajar, Wonosobo
Pemohon dapat mengirimkan Surat Elektronik (Surel) yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Tambi dengan alamat desatambi46@gmail.com berisi Formulir Permohonan Informasi Publik yang telah diisi.
Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Tambi untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.
Formulir Permohonan Informasi