PPID Desa (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di tingkat desa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi turunannya.
Tugas PPID Desa:
- Melayani permintaan informasi publik dari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi dan dokumentasi publik yang dimiliki desa.
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Menetapkan prosedur operasional standar (SOP) layanan informasi publik.
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan hukum, dengan alasan yang jelas dan sah.
- Meningkatkan kapasitas aparatur desa terkait keterbukaan informasi publik.
Fungsi PPID Desa:
- Pengelolaan Informasi Publik
Menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan keteraturan informasi yang dimiliki oleh pemerintah desa.
- Pelayanan Informasi
Menjadi garda depan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.
- Pendokumentasian
Menyusun dan menyimpan dokumentasi kegiatan dan informasi desa agar mudah diakses kembali saat dibutuhkan.
- Koordinasi dan Konsolidasi
Bekerja sama dengan perangkat desa, lembaga desa, dan pihak lain dalam rangka pengelolaan informasi publik.
- Evaluasi dan Pelaporan
Melakukan evaluasi rutin atas layanan informasi dan melaporkan pelaksanaan keterbukaan informasi kepada kepala desa atau instansi yang berwenang.